Kamis, 12 Maret 2015

PERANAN MASYARAKAT

Peran serta masyarakat dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa bersumber pada landasan yang paling essensial yaitu hak setiap warga Negara untuk memilih pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai yang mereka junjung tinggi. 

Ketentuan ini tercantum dalam Undang Undang No 4/1950 jo No 12/1954 pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut :

1.Atas dasar kebebasan setiap warga Negara menganut suatu agama, atau keyakinan hidup, maka diberikannya kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah swasta

2.Peraturan-peratudan khusus tentang sekolah-sekolah swasta ditetapkan dalam undang-undang

Adapun mengenai fungsi dan peranan perguruan swasta, GBHN 1978 telah menetapkan yaitu

Perguruan swasta mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam usaha melaksanakan pendidikan nasiona. Untuk itu perlu ditumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan yang ada berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap, dengan tetap mengindahkan cirri-ciri khas perguruan yang bersangkutan.

Untuk mewujudkan pendidikan nasional, maka antara sekolah-sekolah negeri ( pemerintah ) dengan perguruan swasta tidak ada yang berbeda, semuanya sama. Adapun bila terdapat perbedaan antara sekolah negeri dengan perguruan swasta pada hakekatnya hanyalah berbeda dalam hal penyelenggaraannya saja. Sati fihak diselenggerakan oleh pemerintah sedangkan di lain fihak diselenggarakan oleh masyarakat. Walaupun demikian kedudukannya tetap mempunyai kesempatan untuk menerima sebagian dari pembiayaan melalui Aanggaran Pengeluaran Belanja Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar