PENDIDIKAN NASIONAL
Pemerintah yang dalam hal ini
sebagai penyelenggara Negara harus bisa bersatu padu dengan rakyatnya dan
dengan penyelenggara pendidikan untuk membuat langkah-langkah bagaimanakah
caranya agar seluruh yakyat Indonesia bisa memperoleh pendidikan yang layak
demi kesejahteraan hidup mereka.
Karena hanya dengan warga yang
berpendidikanlah Negara ini akan semakin kuat. Baik pendidikan di bidang ilmu
pengetahuan juga di bidang agama, mental spiritual. Dan tugas ini merupakan
tugas nasional seluruh komponen bangsa . Tidak mungkin tugas ini hanya
dilakukan oleh satu fihak saja.
Dan
Pemerintahpun telah melakukan langkah-langkah aturan main berupa undang-undang,
dimana untuk kegiatan pendidikan telah diatur oleh Undang Undang dasar 1945
pasal 31 yang menyebutkan sebagai berikut
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran
2. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang
Atas
dasar ini , maka Permerintah berkewajiban menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional. Dasar dan system pendidikan nasional itu telah tercantum
pula dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahun 1978 yang berbunyi
sebagai berikut
Pendidikan
nasional berdasarkan pada Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang maha esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama betanggung jawab atas pembangunan bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar