Kamis, 12 Maret 2015

PENDIDIKAN NASIONAL

PENDIDIKAN   NASIONAL 

Pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyelenggara Negara harus bisa bersatu padu dengan rakyatnya dan dengan penyelenggara pendidikan untuk membuat langkah-langkah bagaimanakah caranya agar seluruh yakyat Indonesia bisa memperoleh pendidikan yang layak demi kesejahteraan hidup mereka. 

Karena hanya dengan warga yang berpendidikanlah Negara ini akan semakin kuat. Baik pendidikan di bidang ilmu pengetahuan juga di bidang agama, mental spiritual. Dan tugas ini merupakan tugas nasional seluruh komponen bangsa . Tidak mungkin tugas ini hanya dilakukan oleh satu fihak saja.

Dan Pemerintahpun telah melakukan langkah-langkah aturan main berupa undang-undang, dimana untuk kegiatan pendidikan telah diatur oleh Undang Undang dasar 1945 pasal 31 yang menyebutkan sebagai berikut

1.    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran

2.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang

Atas dasar ini , maka Permerintah berkewajiban menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Dasar dan system pendidikan nasional itu telah tercantum pula dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahun 1978 yang berbunyi sebagai berikut


Pendidikan nasional berdasarkan pada Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang maha esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama betanggung jawab atas pembangunan bangsanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar