MENGISI KEMERDEKAAN
Dengan
berpegang pada asas Tamansiswa dan dasar Tamansisa, maka Tamansiswa sebagai
lembaga swasta yang di zaman kolonial ( penjajahan ) selalu mendapatkan
rintangan bahkan ancaman dari pihak pemerintah jajahan.
Kemudian setelah
Indonesia Merdeka , Tamansiswa juga menjadi pelopor memperjuangkan kedudukan
perguruan swasta. Dan sebagai hasil dari perjuangannya, Pemerintah mengakui
secara resmi tentang kedudukan perguruan swasta berdasarkan hukum,
Hal itu
dinyatakan dalam UU No 4/1950 jo No 12/1954 dan juga TAP MPR No IV/MPR/1978
atau GBHN 1978
Melacak
kedudukan Tamansiswa khususnya dan perguruan swasta pada umumnya dalam peran
sertanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lebih mempunyai landasan yang
fundamental bila dikaitkan dengan amanah rakyat melalui Pembukaan Uang Undang
dasar 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
Terbentuknya Negara Republik
Indonsesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu Melindungi segenap rakyat dan seluruh
tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahreaan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdaimaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar