Peran serta masyarakat dalam
usaha mencerdaskan kehidupan bangsa bersumber pada landasan yang paling
essensial yaitu hak setiap warga Negara untuk memilih pendidikan yang sesuai
dengan nilai-nilai yang mereka junjung tinggi.
Ketentuan ini tercantum dalam
Undang Undang No 4/1950 jo No 12/1954 pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut :
1.Atas
dasar kebebasan setiap warga Negara menganut suatu agama, atau keyakinan hidup,
maka diberikannya kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan dan menyelenggarakan
sekolah-sekolah swasta
2.Peraturan-peratudan
khusus tentang sekolah-sekolah swasta ditetapkan dalam undang-undang
Adapun
mengenai fungsi dan peranan perguruan swasta, GBHN 1978 telah menetapkan yaitu
Perguruan
swasta mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam usaha melaksanakan pendidikan
nasiona. Untuk itu perlu ditumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan yang ada
berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap, dengan tetap mengindahkan
cirri-ciri khas perguruan yang bersangkutan.
Untuk
mewujudkan pendidikan nasional, maka antara sekolah-sekolah negeri ( pemerintah
) dengan perguruan swasta tidak ada yang berbeda, semuanya sama. Adapun bila
terdapat perbedaan antara sekolah negeri dengan perguruan swasta pada
hakekatnya hanyalah berbeda dalam hal penyelenggaraannya saja. Sati fihak
diselenggerakan oleh pemerintah sedangkan di lain fihak diselenggarakan oleh
masyarakat. Walaupun demikian kedudukannya tetap mempunyai kesempatan untuk
menerima sebagian dari pembiayaan melalui Aanggaran Pengeluaran Belanja Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar