Jumat, 06 Oktober 2017

KENAPA HARUS NIKAH SIRIH ????????

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Salam dan bahagia
Bismillaahirrahmaanirrahiim.





Wahai saudaraku menurut agama Islam keluarga merupakan kekuatan funadamental dari masyarakat dan Negara .

Keluarga adalah pembentuk sel – sel tubuh masyarakat dan Negara . Bila keluarga baik maka niscaya masyarakat dan negarapun akan menjadi baik.

Sebaliknya  bila keluarga buruk , misalnya bergelimang dalam kemaksiatan dan kemunkaran , maka masyarakat dan negarapun akan menjadi rusak dan buruk pula .

Keluarga yang baik itu harus dibangun lewat suatu pernikahan yang sah , baik secara hokum rumah tangga, hokum adar , hokum agama, maupun hokum pemerintah .

Walaupun secara hokum agama sudah bisa dikatakah syah pernikahan tersebut , namun bila negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama tidak dilibatkan , maka pernikahan itu tidak sempurna, artinya tidak diakui oleh Negara.

Mengapa demikian, karena tidak punya surat izin menikah . Sehingga bila suatu saat salah satu  meninggal ataupun berpisah, maka tidak ada aturan yang jelas tentang gono gininya .

Tapi bila oleh pemerintah diakui dan memiliki Surat Izin Menikah, maka bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan , maka pemerintah dalam hal ini BPPPP ( BP 4 ) , bisa membantu menyelesaikannya, kalau memang diminta oleh keluarga tersebut.

Pernikahan adalah cara satu – satunya untuk membangun keluarga yang syah . Melalui pernikahan inilah akan mendapatkan keturunan yang syah dari umat manusia.

Maaf bukan melalui nikah sirih , yaitu nikah hanya melalui hukum  agama saja.  Aapa artinya pemerintah telah mengadakan Kantor Urusan Agama untuk menikahkan masyarakat , kalu masih saja melakukan nikah sirih .

Pernikahan juga harus mengikuti ketetapan Allah . Syarat syahnya suatu pernikahan bila ada 

1. Kedua mempelai pria dan wanita  ;  2. Wali dari calon mempelai wanita ;   3.  Mas kawin  ;   4. Petugas dari Kantor urusan Agama ;  5. Saksi minimal 2 orang   ;   6.  Ijab kobul.

Bila salah satu syarat tidak ada , maka pernikahan dianggap tidak syah  secara hukum pemerintah .

Wahai saudaraku sebagai masyarakat yang sadar akan agama yang dijalaninya , maka hindarilah yang namanya NIKAH SIRIH .

Karena nikah sirih itu jelas akan merugikan di pihak wanita dan mengutungkan di pihak pria. Allah swt tidak mau menzalimi hambaNya sedikitpun .

Bila antara priadan wnita itu tetap melaksanakan nikah syirih , berarti masing – masing dari mereka punya niat yang kurang baik.

Baiknya itu hanya menurut mereka sendiri , bukan baik secara hokum pemerintah . Namun kembali kai tidak mau menyalahkan , atau mendukung trerhadap  pernikahan sirih .

Kami hanya memberitahukan kepada anda saja , karena setiap kita melangkah itu tetap dua sisi yang berlawanan itu akan selalu menyertai.

Kita manusia tinggal memilih, mana yang terbaik. Bila nikah sirih menurut anda sudah yang terbaik, maka silahkan saja.

Baiknya silahkan anda nikmati namun segi buruknya anda juga harus siap menikmatinya , bukan menjadi marah itu dan ini. Ingat penyesalan itu selalu adanya di belakang . 

Semoga uraian ini bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah . Aaaaamiin
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Salam dan bahagia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar