Salam dan bahagia
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai
saudaraku menurut agama Islam keluarga merupakan kekuatan funadamental dari
masyarakat dan Negara .
Keluarga
adalah pembentuk sel – sel tubuh masyarakat dan Negara . Bila keluarga baik
maka niscaya masyarakat dan negarapun akan menjadi baik.
Sebaliknya bila keluarga buruk , misalnya bergelimang
dalam kemaksiatan dan kemunkaran , maka masyarakat dan negarapun akan menjadi
rusak dan buruk pula .
Keluarga
yang baik itu harus dibangun lewat suatu pernikahan yang sah , baik secara
hokum rumah tangga, hokum adar , hokum agama, maupun hokum pemerintah .
Walaupun
secara hokum agama sudah bisa dikatakah syah pernikahan tersebut , namun bila
negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama tidak dilibatkan , maka pernikahan itu
tidak sempurna, artinya tidak diakui oleh Negara.
Mengapa
demikian, karena tidak punya surat izin menikah . Sehingga bila suatu saat
salah satu meninggal ataupun berpisah,
maka tidak ada aturan yang jelas tentang gono gininya .
Tapi
bila oleh pemerintah diakui dan memiliki Surat Izin Menikah, maka bila terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan , maka pemerintah dalam hal ini BPPPP ( BP 4 ) ,
bisa membantu menyelesaikannya, kalau memang diminta oleh keluarga tersebut.
Pernikahan
adalah cara satu – satunya untuk membangun keluarga yang syah . Melalui
pernikahan inilah akan mendapatkan keturunan yang syah dari umat manusia.
Maaf
bukan melalui nikah sirih , yaitu nikah hanya melalui hukum agama saja.
Aapa artinya pemerintah telah mengadakan Kantor Urusan Agama untuk
menikahkan masyarakat , kalu masih saja melakukan nikah sirih .
Pernikahan
juga harus mengikuti ketetapan Allah . Syarat syahnya suatu pernikahan bila ada
1. Kedua mempelai pria dan wanita ; 2. Wali dari calon mempelai wanita ; 3.
Mas kawin ; 4. Petugas dari Kantor urusan Agama ; 5. Saksi minimal 2 orang ;
6. Ijab kobul.
Bila
salah satu syarat tidak ada , maka pernikahan dianggap tidak syah secara hukum pemerintah .
Wahai
saudaraku sebagai masyarakat yang sadar akan agama yang dijalaninya , maka
hindarilah yang namanya NIKAH SIRIH .
Karena
nikah sirih itu jelas akan merugikan di pihak wanita dan mengutungkan di pihak
pria. Allah swt tidak mau menzalimi hambaNya sedikitpun .
Bila
antara priadan wnita itu tetap melaksanakan nikah syirih , berarti masing –
masing dari mereka punya niat yang kurang baik.
Baiknya
itu hanya menurut mereka sendiri , bukan baik secara hokum pemerintah . Namun
kembali kai tidak mau menyalahkan , atau mendukung trerhadap pernikahan sirih .
Kami
hanya memberitahukan kepada anda saja , karena setiap kita melangkah itu tetap
dua sisi yang berlawanan itu akan selalu menyertai.
Kita
manusia tinggal memilih, mana yang terbaik. Bila nikah sirih menurut anda sudah
yang terbaik, maka silahkan saja.
Semoga uraian ini bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah . Aaaaamiin
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Salam dan bahagia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar